faktakalbar

Mantan Karyawan Curi Injektor Mobil dan Tipu Konsumen di Kubu Raya

Penulis: Redaksi Friday, 18 April 2025 📖 1 menit
Mantan Karyawan Curi Injektor Mobil dan Tipu Konsumen di Kubu Raya
Faktakalbar.id, Kubu Raya – Seorang pria berinisial ZI (38) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya karena mencuri empat unit injektor Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya . Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 12.40 WIB. Kerugian yang dialami pihak workshop mencapai Rp6.406.920. ZI ditangkap polisi di kediamannya di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Rabu (16/04/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Baca juga : Nama Fidia Tercatat sebagai Pemilik Tanah Tak Dikenal di Aplikasi Sentuh Tanahku, Notaris: Itu Salah BPN Kubu Raya Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan di workshop tersebut. “Pelaku mengakui telah mengambil empat buah injektor milik konsumen yang sedang melakukan servis,” ujar Ade, Kamis (17/04/2025). Menurut Ade, ZI diduga sengaja mengambil injektor untuk menghubungi konsumen secara pribadi dan meminta pembayaran langsung tanpa sepengetahuan perusahaan. “Uang sebesar Rp6.406.920 yang diterima pelaku dari konsumen tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*/red) Baca juga : Bupati Kubu Raya Sujiwo: Infrastruktur RSUD Tuan Besar Harus Diimbangi Pelayanan yang Lebih Baik

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK