Mantan Kepala Tata Usaha PT GAN2 Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan
FAKTAGRUP
-Mantan Kepala Tata Usaha PT Graha Agro Nusantara 2 (GAN2), pria berinisial WM (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, penggelapan terjadi antara Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan, WM menerima dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
"Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi," ujar Ade, Jumat (15/11/2024).
Audit internal mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488, yang menjadi dasar laporan ke Polsek Sungai Raya. Berdasarkan bukti-bukti, termasuk pengakuan WM, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
WM kini ditahan di Polsek Sungai Raya dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.