Membedah Aturan Gaji: Kenapa Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Cair?
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Publik bertanya-tanya mengapa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 belum terealisasi meskipun sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Jawabannya terletak pada perbedaan antara
payung hukum
perencanaan dan peraturan teknis pelaksanaan.
Perpres No 79 tahun 2025 adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berisi komitmen dan rencana strategis, termasuk menaikkan gaji ASN.
Namun, dokumen ini bukanlah dasar untuk pembayaran gaji.
Baca Juga:
Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Untuk pencairan, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara spesifik mengatur besaran struktur gaji pokok terbaru.
Hingga saat ini, pembayaran gaji ASN masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, untuk pensiunan, dasar hukumnya adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut informasi, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan
evaluasi
terhadap kemampuan fiskal negara.
Proses inilah yang harus dilalui sebelum PP teknis mengenai besaran kenaikan gaji dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, hingga aturan pelaksana yang baru disahkan, besaran gaji yang diterima ASN dan pensiunan belum akan berubah.
Baca Juga:
Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.