faktakalbar

Membedah Aturan Gaji: Kenapa Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Cair?

Penulis: Redaksi Tuesday, 14 October 2025 📖 1 menit
Membedah Aturan Gaji: Kenapa Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Cair?
Faktakalbar.id, NASIONAL – Publik bertanya-tanya mengapa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 belum terealisasi meskipun sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Jawabannya terletak pada perbedaan antara payung hukum perencanaan dan peraturan teknis pelaksanaan. Perpres No 79 tahun 2025 adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berisi komitmen dan rencana strategis, termasuk menaikkan gaji ASN. Namun, dokumen ini bukanlah dasar untuk pembayaran gaji. Baca Juga:  Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Untuk pencairan, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara spesifik mengatur besaran struktur gaji pokok terbaru. Hingga saat ini, pembayaran gaji ASN masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, untuk pensiunan, dasar hukumnya adalah PP Nomor 8 Tahun 2024. Menurut informasi, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara. Proses inilah yang harus dilalui sebelum PP teknis mengenai besaran kenaikan gaji dapat diterbitkan. Oleh karena itu, hingga aturan pelaksana yang baru disahkan, besaran gaji yang diterima ASN dan pensiunan belum akan berubah. Baca Juga:  Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK