faktakalbar

Menkeu Purbaya: Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Kami Saling Kirim Salam

Penulis: Redaksi Friday, 19 September 2025 📖 1 menit
Menkeu Purbaya: Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Kami Saling Kirim Salam
Faktakalbar.id, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, telah dicabut. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, (12/9/2025) lalu. Baca Juga: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Anak Buah Purbaya Buka Suara Menurut Menkeu Purbaya, kabar pencabutan gugatan tersebut ia terima belum lama ini. "Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ujar Menkeu Purbaya saat usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Gugatan Tutut Soeharto ini terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Tutut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Meskipun gugatan telah dicabut, sebelumnya PTUN Jakarta belum merinci substansi dari tuntutan yang diajukan. Status perkara terakhir masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan. Sidang pemeriksaan persiapan pertama sendiri telah dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB, dengan majelis hakim yang sudah ditunjuk. Namun, identitas ketiga hakim tersebut belum dipublikasikan. Baca Juga: Purbaya Sebut Dirinya ‘Menteri Kagetan’, Akui Butuh Adaptasi Sebelum adanya kabar pencabutan gugatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro. "Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut," tutur Deni. Pencabutan gugatan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan. Dengan demikian, PTUN Jakarta tidak akan melanjutkan proses persidangan yang sebelumnya telah diagendakan. Baca Juga: Purbaya Minta Maaf Setelah Kena Kritik Publik: Sempat Remehkan Tuntutan Rakyat (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK