faktakalbar

MKD DPR Resmi Pangkas Titik Reses Anggota Dewan Menjadi 22

Penulis: Redaksi Friday, 07 November 2025 📖 1 menit
MKD DPR Resmi Pangkas Titik Reses Anggota Dewan Menjadi 22
Faktakalbar.id, NASIONAL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan untuk memotong jumlah titik reses bagi para anggota legislatif. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam putusannya, MKD memerintahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk segera menyesuaikan anggaran reses berdasarkan jumlah titik yang baru. "Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan. Baca Juga:  Buntut Ucapan Tak Pantas, MKD DPR Sanksi Nonaktif Ahmad Sahroni 6 Bulan "Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," lanjutnya. Adang Daradjatun menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. Langkah ini diambil MKD sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk menyikapi dinamika di masyarakat, serta untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses oleh para anggota dewan. Baca Juga:  Ketua DPRD Lantik DPC Paguyuban Jawa Sungai Laur, Tekankan Persatuan Lintas Etnis (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK