faktakalbar

Mobil Terperosok, Pencuri Sawit Tinggalkan Hasil Curian di Lokasi

Penulis: Redaksi Monday, 11 August 2025 📖 2 menit
Mobil Terperosok, Pencuri Sawit Tinggalkan Hasil Curian di Lokasi
Faktakalbar.id, SEKADAU - Seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang, setelah proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sekadau. Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/8), sekitar pukul 01.30 WIB, di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu. Baca Juga: Kasus Pencurian Handphone di Pontianak Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Dua petugas keamanan perusahaan menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik dalam kondisi terperosok ke parit. Pintu belakang mobil terbuka dan di dalamnya ditemukan puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. “Buah sawit juga ditemukan tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8). Perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah akibat pencurian tersebut dan segera melaporkannya ke Polres Sekadau untuk diproses secara hukum. Hasil penyelidikan mengarah kepada K, yang akhirnya ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian 445 Telur Penyu di Paloh Saat diperiksa, K mengaku mencuri buah sawit bersama rekannya berinisial H, yang kini masih dalam pengejaran. Menurut IPTU Zainal, kendaraan yang digunakan adalah mobil sewaan jenis Toyota Calya, dengan jok belakang yang telah dilepas untuk memuat hasil curian. “Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan mengalami kerusakan parah. Kedua pelaku kemudian melarikan diri,” jelasnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 janjang TBS kelapa sawit, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang sebagai barang bukti. Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Brutal Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Viral di Media Sosial Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan H,” tandas IPTU Zainal. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK