faktakalbar

Modus Pura-Pura Salat, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Pontianak yang Gasak 2 Ponsel Jamaah

Penulis: Redaksi Tuesday, 03 March 2026 📖 2 menit
Modus Pura-Pura Salat, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Pontianak yang Gasak 2 Ponsel Jamaah
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di masjid Pontianak yang meresahkan warga. Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial DA pada Jumat (27/2/2026) pagi atas dugaan pencurian dua unit telepon genggam milik salah seorang jamaah di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Baca Juga: Mampir ke Rumah Mantan Istri, Pria Ini Gelap Mata Lakukan Pencurian Motor di Sekadau Peristiwa kejahatan yang menargetkan jamaah tempat ibadah tersebut diketahui terjadi pada Selasa (24/2/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, memberikan keterangan resmi terkait detail laporan kehilangan serta proses penangkapan tersangka pada Senin (2/3/2026). "Korban menyadari dua unit handphone miliknya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah di masjid," jelasnya pada Senin, (2/3/2026). Lebih lanjut, AKP Ryan Eka Cahya memaparkan bahwa barang bukti yang dilaporkan hilang oleh korban akibat aksi pencurian di masjid Pontianak ini memiliki nilai yang cukup besar. Korban diketahui kehilangan dua unit gawai pintar sekaligus secara bersamaan. Kedua perangkat komunikasi tersebut masing-masing terdiri dari satu unit ponsel pintar merek iPhone 11 Pro dengan kapasitas memori 64 GB berwarna hijau, serta satu unit ponsel pintar merek OPPO A1K yang memiliki warna merah. Berdasarkan perhitungan nilai dari kedua perangkat elektronik genggam yang raib digondol maling tersebut, total kerugian materiil yang harus ditanggung secara langsung oleh pihak korban diperkirakan menyentuh angka mencapai Rp7.200.000. Nilai kerugian yang tidak sedikit ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum yang langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan intensif. Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan mendalam di lapangan, pengumpulan berbagai alat bukti, serta keterangan komprehensif yang dihimpun dari sejumlah saksi mata di sekitar tempat kejadian perkara, petugas kepolisian pada akhirnya berhasil memetakan modus operandi yang digunakan oleh tersangka DA. Baca Juga: Gasak Rp80 Juta untuk Bayar Utang, Wanita Pelaku Pencurian Emas di Pontianak Ditangkap Polisi Pelaku tindak pidana pencurian ini diketahui menjalankan aksi kejahatannya dengan taktik berpura-pura ikut masuk dan melaksanakan ibadah salat di dalam area masjid. Strategi manipulatif ini sengaja diterapkan oleh pelaku semata-mata bertujuan untuk mengelabui para jamaah lainnya serta petugas pengurus tempat ibadah. "Pelaku masuk ke area masjid dan berpura-pura melaksanakan ibadah agar tidak menimbulkan kecurigaan. Saat situasi lengah, pelaku mengambil barang milik korban," jelasnya. Penangkapan tersangka DA ini diharapkan dapat memberikan efek jera secara hukum sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polresta Pontianak. Pihak kepolisian juga secara berkelanjutan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para jamaah yang hendak beribadah di ruang publik, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi demi menjaga keamanan barang berharga masing-masing. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK