faktakalbar

Motor Warga Terentang Dicuri di Bengkel, Pelaku Ditangkap Resmob

Penulis: Redaksi Friday, 11 July 2025 📖 1 menit
Motor Warga Terentang Dicuri di Bengkel, Pelaku Ditangkap Resmob
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pencurian sepeda motor terjadi di sebuah bengkel di Dusun Kuala Jaya, Desa Permata , Kecamatan Terentang, pada Kamis (26/05/2025). Baca Juga:   Polsek Pontianak Timur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Petshop Sepeda motor milik warga yang tengah diperbaiki raib dicuri pelaku berinisial SI (33), yang kini telah ditangkap oleh Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya. Penangkapan terhadap SI dilakukan pada Selasa (08/07/2025) siang di kediamannya, masih di kawasan Dusun Kuala Jaya. Ia diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan polisi. “ Korban baru menyadari motornya hilang saat datang untuk mengambil kendaraanya yang telah diperbaiki. Saat dicek oleh pemilik bengkel, motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 2429 HQ itu sudah tidak ada di tempat ,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025). Ia menjelaskan, pemilik bengkel dan korban langsung melapor ke pihak kepolisian dengan menyertakan rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan jelas aksi SI saat mencuri motor tersebut. “ Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Kuala Jaya. Tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan ,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Dalam interogasi, SI mengakui bahwa dirinya yang mencuri kendaraan tersebut. Baca Juga:   Dua Pria Diamankan Terkait Serangkaian Aksi Pencurian di Sanggau, Kerugian Capai Puluhan Juta “ Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Terentang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya ,” tambahnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK