faktakalbar

Musnahkan Narkoba dan Ribuan Rokok Ilegal, Kejari Mempawah Setor PNBP Setengah Miliar ke Kas Negara

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 January 2026 📖 1 menit
Musnahkan Narkoba dan Ribuan Rokok Ilegal, Kejari Mempawah Setor PNBP Setengah Miliar ke Kas Negara
Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah . Kegiatan eksekusi terhadap barang rampasan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Mempawah pada Senin (19/1/2026) pagi. Baca Juga: Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Bongkar Celah Pengawasan Bea Cukai Kalbar Langkah ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam menuntaskan perkara tindak pidana. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang terlarang tersebut serta mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan barang bukti. Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan barang kena cukai ilegal. Berdasarkan data resmi, Kejari Mempawah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 78,61 gram, pil ekstasi sebanyak 2,4 gram, dan ganja seberat 1,53 gram. Selain narkotika, petugas juga memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 4.899 bungkus. Baca Juga: Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja Masuk Pontianak, Negara Terancam Rugi Rp 34,8 Miliar Optimalisasi Penerimaan Negara Selain fokus pada penegakan hukum dan pemusnahan barang bukti, Kejari Mempawah juga mencatatkan kinerja positif dalam sektor penerimaan negara pada awal tahun 2026 ini. Pihak Kejaksaan mengumumkan capaian optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemasukan ini bersumber dari hasil lelang barang rampasan negara yang telah diselesaikan proses hukumnya. Jumlah setengah miliar rupiah lebih tersebut kini telah disetorkan ke kas negara sebagai wujud kontribusi kejaksaan dalam pemulihan aset negara ( asset recovery ). Baca Juga: Rokok Ilegal Terbongkar di Pelabuhan Dwikora, Tokoh Hingga DPRD Dukung Ultimatum Menkeu Bubarkan Bea Cukai Kalbar (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK