Niat Edarkan Narkoba Lintas Kabupaten, Pria 29 Tahun Gagal Lolos dari Satresnarkoba Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Kepolisian Resor (Polres) Sekadau
mencatatkan keberhasilan awal tahun dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika pertama di wilayahnya sepanjang tahun 2026.
Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Selasa dini hari (13/1/2026).
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (29), warga asal Kabupaten Sintang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologi dan Barang Bukti
AKP Triyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Sekadau.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (29) warga Kabupaten Sintang, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah melalui proses penyelidikan,” kata AKP Triyono saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/1/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto 26,79 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,55 gram, serta ganja kering dengan berat bruto 15,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan telepon genggam milik pelaku.
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Residivis Narkoba di Sungai Kunyit Kembali Diringkus Polisi
Positif Narkoba dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan urine, tersangka N dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Polisi menduga kuat bahwa pelaku berniat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sekadau.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkotika. Dari keterangan awal, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau,” jelas AKP Triyono.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau. Penyidik akan melakukan penimbangan berat bersih (netto) di RSUD Sekadau dan pengujian laboratorium di BPOM Pontianak untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Asal Mandor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Menutup keterangannya, AKP Triyono mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
"Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.