Niat Jual Honda CRF Curian di Retail Modern Pemuda 21 Tahun Diringkus Polisi
Faktakalbar.id - Tim 2 Resmob Polda Kalbar menangkap seorang pemuda berinisial LP (21) saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di Pontianak, Senin (31/8/2026).
Faktakalbar.id - Tim 2 Resmob Polda Kalbar menangkap seorang pemuda berinisial LP (21) saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di Pontianak, Senin (31/8/2026).
Warga asal Sungai Raya tersebut diringkus petugas tepat di depan retail modern Alfamart kawasan Jalan Tanjung Raya 1.
Penangkapan berlangsung dramatis kurang dari enam jam setelah pelaku menggasak sepeda motor di wilayah Kota Singkawang.
Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor bodong.
Sepeda motor yang hendak dijual tersangka merupakan satu unit Honda CRF 150cc warna hitam hasil kejahatan.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka di lokasi transaksi tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah penyelidikan dilakukan," ujar Tri Satrio.
Saat diamankan petugas kepolisian, tersangka LP langsung mengakui perbuatannya tanpa perlawanan berarti.
Tersangka mengaku mencuri kendaraan tersebut di halaman sebuah warnet di wilayah Singkawang Barat pada sore hari.
Petugas langsung menyita satu unit sepeda motor Honda CRF 150cc sebagai barang bukti utama.
Tim Resmob Polda Kalbar selanjutnya melimpahkan penanganan kasus ini ke jajaran penyidik Polres Singkawang.
Pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara pencurian berada di wilayah hukum Polres Singkawang.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan dari kepolisian setempat.
Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian lain di wilayah hukum Kalbar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.