Panduan Lengkap Cara Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital dan Cek KK Online via HP
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Kehadiran IKD merupakan upaya pemerintah mewujudkan percepatan transformasi digital. Selain itu juga mewujudkan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dengan aplikasi IKD, masyarakat kini bisa melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara
online
.
Layanan cek KK dan KTP
online
melalui IKD memberikan kemudahan. Masyarakat dapat dengan mudah melihat dokumen kependudukannya kapan saja.
Untuk memiliki akun IKD, masyarakat dapat melakukan registrasi secara
online
melalui HP. Proses ini diikuti dengan aktivasi ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sebelum memulai proses Panduan Registrasi IKD, pastikan beberapa hal sudah Anda miliki:
Anda sudah memiliki KTP atau pernah melakukan perekaman biometrik.
Siapkan alamat
email
dan nomor ponsel aktif.
Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet selama proses pendaftaran.
Panduan Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Pengajuan KUR BRI 2025: Syarat KUR Mikro dan KUR Kecil untuk UMKM
Berikut adalah langkah-langkah lengkap Panduan Registrasi IKD untuk membuat KTP digital:
Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda. Pada halaman awal, klik “Daftar”.
Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan
dongle
setuju, lalu klik “Lanjut”.
Isi data yang diminta. Data berupa NIK,
email
, dan nomor ponsel aktif. Setelah lengkap, klik tombol “Isi data”.
Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto”. Langkah ini untuk melakukan pemindaian
face recognition
.
Setelah tahap
online
selesai, Anda wajib mendatangi kantor Dukcapil.
Sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda. Minta permohonan aktivasi IKD.
Scan
QR Code yang akan dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke
email
yang digunakan. Buka
email
tersebut, lalu klik tombol “Aktivasi”.
Masukkan kode aktivasi dan
captcha
untuk aktivasi IKD, lalu klik “Aktifkan”.
Cara Cek KTP Digital dan Dokumen KK Online
Setelah proses aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD. Klik “Cek status”. Pilih menu “Masuk”, lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga :
Cara Buat dan Download Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Disdukcapil
Cara Cek KTP Digital dan KK Anda kini sangat mudah.
Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital, termasuk KTP digital.
Untuk mengecek KTP digital secara
online
, silakan masuk ke aplikasi IKD.
Klik menu “Dokumen” pada halaman awal.
Pilih “Masuk” dan ketik ulang PIN Anda.
Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan dokumen KK dan KTP digital Anda.
Dengan demikian, Cara Cek KTP Digital dan Panduan Registrasi IKD ini dapat membantu masyarakat memanfaatkan layanan kependudukan secara digital.
(*Drw)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.