Pelaku Curanmor di Landak Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Petugas
Faktakalbar.id, LANDAK –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Landak
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang.
Pelaku berinisial AS ditangkap setelah sempat menggadaikan motor curiannya di Kecamatan Mandor.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Kubu Raya Diringkus Resmob Polda Kalbar
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Selasa dini hari.
Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, ayah pelapor bernama Johan hendak menggunakan motor tersebut untuk pergi menoreh getah.
Namun, ia terkejut mendapati kendaraan yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah raib.
Johan segera membangunkan istrinya, Suini, dan pelapor untuk mencari di sekitar dusun, namun hasilnya nihil.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp28.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Landak.
Kronologi Penangkapan
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Jatanras Polres Landak menerima penyerahan terduga pelaku AS yang sebelumnya telah diamankan oleh warga.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor curian tersebut telah digadaikan kepada seorang warga berinisial D di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor.
Petugas langsung bergerak mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolres Landak, Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim, Heri Susandi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian memberantas tindak kriminal.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heri Susandi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Modus Cat Ulang Motor
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mendorong motor korban dari parkiran saat kondisi sepi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan mengubah fisik kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Warna asli motor yang semula biru diubah menjadi hitam dengan cara dicat ulang. Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan Heri Susandi.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pihak lain.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.