Pelaku Curanmor Disergap di Simpang Legend Tanjung Raya Usai Curi Motor di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Aksi pencurian sepeda motor di halaman sebuah ruko di Kecamatan Sungai Raya akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya dengan sigap berhasil membekuk pelaku berinisial AI (25), warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Pelaku curanmor disergap tanpa perlawanan berarti di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya yang dikenal masyarakat sebagai
"Simpang Legend"
, pada Rabu (23/04/2025) pukul 23.35 WIB.
Penangkapan AI berawal dari keberhasilan petugas Polsek Pontianak Timur yang sebelumnya menciduk pria berinisial VN dalam kasus terpisah.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, VN membuka informasi penting yang menyeret AI dalam kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengungkapkan, kolaborasi apik antarpetugas ini menjadi titik terang bagi Tim Jatanras Polres Kubu Raya.
Baca juga:
Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Tanray Pontianak, Pelaku Diamuk Massa
Dari keterangan VN, petugas segera mengidentifikasi dan memburu AI. Tidak butuh waktu lama, perburuan pun berbuah hasil.
“Pelaku berhasil diamankan di Simpang Legend, Kecamatan Pontianak Timur. Saat akan ditangkap, AI sempat melakukan perlawanan, namun sudah diantisipasi petugas terlebih dahulu. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ade, Jumat (25/04/2025).
Dari catatan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih milik korban saat itu terparkir di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,” ungkap Ade.
Saat diperiksa, AI mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama VN. Namun, kisah belum berakhir. Polisi kini memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang menerima hasil kejahatan. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan.
“Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AI kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*/red)
Baca juga:
Sindikat Curanmor Dibongkar, Polsek Kapuas Tangkap Tiga Tersangka dalam Dua Hari
Tag:
#Polsek Pontianak Timur
#FaktaKalbar.id
#Berita Kubu Raya
#pelaku curanmor disergap
#simpang legend
#curanmor kubu raya
#Jatanras Polres Kubu Raya
#IPTU Hafiz Febrandani
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.