faktakalbar

Pelaku Pencurian dengan Ancaman Senjata Tajam di Landak Diringkus Polisi Usai Buron ke Entikong

Penulis: Redaksi Sunday, 03 May 2026 📖 2 menit
Pelaku Pencurian dengan Ancaman Senjata Tajam di Landak Diringkus Polisi Usai Buron ke Entikong
Faktakalbar.id, LANDAK - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias A yang merupakan pelaku pencurian dengan ancaman senjata tajam. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (29/4/2026) sore, setelah melarikan diri usai merampas telepon seluler milik seorang warga di Kabupaten Landak. Baca Juga:  Tak Berkutik, Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Ringkus Satresnarkoba Polres Landak Peristiwa pencurian dengan ancaman tersebut bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban bersama seorang rekannya yang bernama Rio. Kedatangan pelaku bertujuan untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak korban. Namun, situasi di lokasi memanas karena korban tidak dapat memenuhi janji pembayaran utang pada saat itu. Lantaran emosi permintaannya tidak dipenuhi, pelaku S alias A seketika mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban. Korban yang berada dalam kondisi panik langsung melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan warga. Pada saat korban berlari, telepon seluler miliknya, yakni sebuah perangkat Oppo Reno 4, terjatuh tepat di depan pelaku. Melihat kesempatan itu, pelaku mengambil ponsel tersebut dan segera meninggalkan lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki menuju wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, telepon seluler hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku guna menutupi biaya perjalanan pulang ke kampung halamannya. Mengetahui insiden ini, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Jatanras Polres Landak memulai penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku. Upaya pencarian tersebut dikoordinasikan secara berkelanjutan dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Polsek Entikong memberikan informasi bahwa pelaku terdeteksi berada di wilayah hukum mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dan tepat pada pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Entikong. Baca Juga:  Edarkan Narkoba di Kontrakan, Pria Asal Ngabang Diringkus Satresnarkoba Polres Landak Keesokan harinya, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Jatanras Polres Landak menjemput pelaku di Entikong untuk dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, menjelaskan bahwa kepolisian merespons cepat laporan masyarakat untuk mengamankan pelaku pencurian dengan ancaman tersebut. Kasat Reskrim juga mengingatkan warga terkait pentingnya penyelesaian masalah sesuai aturan hukum. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Apabila terdapat permasalahan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang benar," tegasnya. Di sisi lain, korban mengaku sempat mengalami trauma akibat penodongan senjata tajam yang dilakukan pelaku. Kendati demikian, ia merasa lega karena pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. "Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah cepat menangkap pelaku. Saat kejadian saya sangat takut, apalagi diancam dengan pisau. Yang penting saya selamat," ungkap korban. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK