Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Penginapan Boyan Betuah Ditangkap
FAKTAGRUP
-Pelaku tindak pencurian disertai kekerasan terhadap korban di Penginapan Boyan Betuah, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Satreskrim Polresta Pontianak, Polsek Boyan Tanjung, dan Polsek Pontianak Timur.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengungkapkan bahwa tersangka, berinisial GST, yang berusia 19 tahun dan merupakan warga Pontianak, ditangkap di sekitar Masjid Jami' Sultan Syarif Abdurrahman, Kampung Bugis Dalam, Pontianak Timur, pada Senin, (14/10/2024), pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang intensif, hingga akhirnya dapat melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menghabiskan uang hasil curian sebesar Rp 8.000.000 untuk membayar biaya travel, membeli makanan, pakaian, serta berfoya-foya. Sementara itu, handphone milik korban digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya pada Selasa, (22/10/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan sebagai alat kejahatan, bantal dan sprei yang berlumuran darah, serta celana panjang milik korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara," ungkapnya.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.