Curi Airsoft Gun hingga Setrikaan, Pelaku Pencurian di Kubu Raya Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
- Senin (08/09/2025) Tim gabungan Resmob
Polres Kubu Raya
dan Unit Reskrim
Polsek Sungai Kakap
berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga:
Kabur Bawa Rp1 Miliar ke Hutan, Dua Pencuri Akhirnya Menyerah karena Tak Tahan Lapar
Pelaku yang diduga mencuri sejumlah barang, termasuk airsoft gun dan setrikaan mini, diamankan di rumahnya di wilayah hukum Polsek Sungai Kakap.
Kejadian bermula pada Minggu, 7 September 2025, saat Polsek Sungai Kakap menerima laporan pencurian di sebuah rumah.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berkoordinasi dengan Resmob Polres Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang dimiliki korban.
Setelah mengantongi identitas, tim langsung bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku ditemukan sedang berada di depan rumahnya.
Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama temannya, sesuai dengan rekaman CCTV.
Berbagai barang berhasil dicuri, mulai dari airsoft gun hingga setrikaan mini.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.