Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Tim Jatanras Satreskrim
Polres Kubu Raya
Meringkus pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, berhasil diringkus polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di kawasan Rasau Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman pelaku. Polisi yang menggerebek rumah RN berhasil mengamankannya tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KB 2982 MX. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polsek Jelai Hulu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian motor ini bermula pada Kamis sore (6/4/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumah di Jalan Rasau Jaya, RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
"Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta," jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, Jumat (18/4/2025).
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada RN sebagai pelaku utama.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Ade.
Baca Juga:
Jaringan PETI di DAS Kapuas Berani Lawan Larangan APH
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Kubu Raya.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Sepeda motor sebaiknya diparkir di tempat aman dan dalam keadaan terkunci.
"Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan," kata Ade.
Atas perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Polsek Jelai Hulu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba
Tag:
#Polres kubu raya
#Pencurian motor
#FaktaKalbar.id
#Berita Kubu Raya
#kriminal Kubu Raya
#kejahatan jalanan
#Rasau Jaya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.