Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu Kembali Dibuka di 15 Kecamatan
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu resmi membuka kembali layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan mulai Selasa (10/2/2026).
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan bagi masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.
Baca Juga:
Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Terkena Sanksi
Saat ini, tercatat sebanyak 15 kecamatan sudah siap memberikan pelayanan secara langsung kepada warga.
Meskipun beberapa wilayah lain masih dalam tahap persiapan, pemerintah memastikan bahwa akses terhadap dokumen kependudukan dasar tetap berjalan secara merata.
Akses Perekaman KTP-el Tersedia di Seluruh Wilayah
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, menegaskan bahwa ketersediaan sarana perekaman identitas elektronik menjadi prioritas utama.
Ia menjamin bahwa fungsi perekaman data tidak akan terhambat meski berada di wilayah yang layanannya belum sepenuhnya normal.
“Khusus pelayanan perekaman KTP-el tetap dapat dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Usmandi.
Upaya ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi di tingkat desa hingga kecamatan. Dengan adanya pembukaan kembali layanan ini, efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat diharapkan dapat meningkat signifikan.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital dan Cek KK Online via HP
Daftar Kecamatan dan Alternatif Layanan Daring
Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan di wilayah berikut:
Putussibau Utara dan Selatan
Embaloh Hilir dan Bunut Hilir
Kalis dan Bunut Hulu
Pengkadan dan Hulu Gurung
Jongkong dan Suhaid
Semitau dan Empanang
Badau, Batang Lupar, dan Puring Kencana
Namun, untuk warga di Kecamatan Bika, Mentebah, Boyan Tanjung, Selimbau, Seberuang, Silat Hulu, Silat Hilir, dan Embaloh Hulu, layanan tatap muka belum tersedia. Sebagai solusinya, Disdukcapil menyediakan aplikasi Seladang yang dapat diakses secara mandiri melalui tautan
disdukcapil.kapuashulukab.go.id/dkps
.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Usmandi.
Pihak pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan koordinasi agar seluruh kecamatan di wilayah "Uncak Kapuas" segera memiliki akses Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu yang merata dan optimal di masa mendatang.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.