faktakalbar

Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu Kembali Dibuka di 15 Kecamatan

Penulis: Redaksi Monday, 16 February 2026 📖 2 menit
Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu Kembali Dibuka di 15 Kecamatan
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu resmi membuka kembali layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan mulai Selasa (10/2/2026). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan bagi masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten. Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Terkena Sanksi Saat ini, tercatat sebanyak 15 kecamatan sudah siap memberikan pelayanan secara langsung kepada warga. Meskipun beberapa wilayah lain masih dalam tahap persiapan, pemerintah memastikan bahwa akses terhadap dokumen kependudukan dasar tetap berjalan secara merata. Akses Perekaman KTP-el Tersedia di Seluruh Wilayah Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, menegaskan bahwa ketersediaan sarana perekaman identitas elektronik menjadi prioritas utama. Ia menjamin bahwa fungsi perekaman data tidak akan terhambat meski berada di wilayah yang layanannya belum sepenuhnya normal. “Khusus pelayanan perekaman KTP-el tetap dapat dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Usmandi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi di tingkat desa hingga kecamatan. Dengan adanya pembukaan kembali layanan ini, efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat diharapkan dapat meningkat signifikan. Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital dan Cek KK Online via HP Daftar Kecamatan dan Alternatif Layanan Daring Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan di wilayah berikut: Putussibau Utara dan Selatan Embaloh Hilir dan Bunut Hilir Kalis dan Bunut Hulu Pengkadan dan Hulu Gurung Jongkong dan Suhaid Semitau dan Empanang Badau, Batang Lupar, dan Puring Kencana Namun, untuk warga di Kecamatan Bika, Mentebah, Boyan Tanjung, Selimbau, Seberuang, Silat Hulu, Silat Hilir, dan Embaloh Hulu, layanan tatap muka belum tersedia. Sebagai solusinya, Disdukcapil menyediakan aplikasi Seladang yang dapat diakses secara mandiri melalui tautan disdukcapil.kapuashulukab.go.id/dkps . “Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Usmandi. Pihak pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan koordinasi agar seluruh kecamatan di wilayah "Uncak Kapuas" segera memiliki akses Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu yang merata dan optimal di masa mendatang. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK