faktakalbar

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Jelang Lebaran di Pontianak

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 March 2026 📖 1 menit
Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Jelang Lebaran di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Baca Juga:  Sambut Idulfitri, Pemkot Pontianak Gelar Open House Selama Dua Hari Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta menjaga keselamatan dan ketertiban arus kendaraan di Kota Pontianak, Selasa (17/03/2026). Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan bahwa pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada periode H-3 hingga H+3 Idulfitri. “Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya. Adapun jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton ( concrete mixer ), tronton, serta kendaraan trailer. Selama waktu yang ditentukan, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Baca Juga:  Wali Kota Pontianak Dorong LPM Perkuat Peran dalam Pembangunan Kota Trisna meminta para pemilik usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal distribusi armada mereka agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan. “Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna. Selain larangan melintas, pemerintah juga mengimbau agar kendaraan yang tidak beroperasi disimpan di pool masing-masing. Pemilik kendaraan dilarang keras memarkirkan armada di badan jalan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini diharapkan mampu menekan angka kemacetan dan memberikan rasa aman bagi warga yang merayakan Idulfitri. “Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK