Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen, dan TNI-Polri Lewat Perpres 79/2025
Faktakalbar.id, JAKARTA
- Pemerintah secara resmi mengonfirmasi kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta prajurit
TNI
dan
Polri
, Kamis (18/09/2025)
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diunggah di laman resmi
Kementerian Sekretariat Negara
.
Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk para pejabat negara.
Baca Juga:
KPK Soroti Rangkap Jabatan, Bahaya Konflik Kepentingan dan Gaji Ganda
Dalam salinan Perpres yang dilansir, disebutkan delapan program "quick wins" atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara menjadi salah satu dari delapan program prioritas tersebut.
Selain kenaikan gaji, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mencakup program-program strategis lainnya, seperti:
Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
Pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
Perluasan program kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
Peningkatan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.