Pemilik Paket Isi Narkoba di Sintang Dijerat Pasal Berlapis
Faktakalbar.id, SINTANG
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres
Sintang
ringkus oknum pemilik paket yang berisikan narkotika jenis ganja dan sabu, Kamis (25/03/2025).
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di jalan MT. Haryono.
Pemilik paket narkotika berinisial (J) juga diduga sebagai manajer di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Sintang.
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengatakan ini bermula saat ada informasi yang menyebutkan bahwa ada salah satu bus ekspedisi yang membawa paket narkoba.
Baca juga
:
Jalan Penghubung Utama Tempunak Hulu ke Sintang Rusak Parah
“Satu orang dengan inisial J (53) sedang mengambil paket di salah satu pengiriman yang kita amankan. Dalam paket tersebut terdapat narkotika jenis ganja dan sabu, kemudian hasil pengembangan barang tersebut milik J dan milik inisial A,”
ujarnya.
Ia pun lanjut menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut diringkus di tempat yang berbeda.
Inisial J diringkus di TKP, sedangkan temannya yang berinisial A diringkus di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian,
Kabupaten Sintang
.
Selain itu, sambung Dedi, petugas menggeledah paket yang diambil oleh J dan disaksikan oleh masyarakat.
Baca juga
:
Banjir Waterfront Sintang Surut, Sampah Berserakan Kembali Bermunculan
Dalam paket tersebut terdapat 1 lembar kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik yang berisi sabu.
“Untuk barang bukti yaitu jenis ganja seberat 18 gram, kemudian sabunya 0,48 gram,”
ungkapnya.
Saat ini Sat Narkoba Polres Sintang tengah menindaklanjuti penyelidikan ini pada tahap proses pemeriksaan dan pelengkapan administrasi.
Setelah proses tersebut selesai, kemudian pihak Polres Sintang akan segera melakukan pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan.
Inisial J dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Kalo kita lihat di sini pemilik narkoba tersebut adalah pemakai tapi kita terapkan pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 untuk ganja di mana ganja untuk pemakai kategorinya harus di bawah 5 gr,
" ujar Dedi.
"Dan sementara (pelaku) ini 18 gram, jadi kita kenakan pasal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,”
tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.