faktakalbar

Pemkab Sanggau Segera Wajibkan Perusahaan Luar Buka Kantor Cabang

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau berencana mewajibkan seluruh perusahaan luar daerah yang berinvestasi di wilayahnya untuk mendirikan kantor cabang perusahaan di Sanggau.

Penulis: Natash Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Pemkab Sanggau Segera Wajibkan Perusahaan Luar Buka Kantor Cabang
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau berencana mewajibkan seluruh perusahaan luar daerah yang berinvestasi di wilayahnya untuk mendirikan kantor cabang perusahaan di Sanggau.

Langkah pengetatan aturan investasi ini disepakati usai rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial korporasi pada Rabu (29/7/2026).

Kebijakan ini diambil karena keberadaan kantor fisik lokal dinilai sangat krusial dalam memperlancar koordinasi serta penyelesaian berbagai potensi kendala operasional di lapangan.

Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlaku bagi badan usaha yang beroperasi di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Keputusannya semua perusahaan wajib memiliki kantor cabang baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten," kata Susana.

Pemerintah daerah menilai ketidakadaan kantor perwakilan resmi di daerah kerap menyulitkan proses komunikasi saat timbul persoalan di wilayah kerja perusahaan.

"Masa mereka berinvestasi ratusan miliar bisa, tapi bangun kantor saja kok ndak bisa. Kita juga sulit berkomunikasi kalau mereka ada masalah kalau tidak ada kantor cabangnya," tegasnya.

Selain menyederhanakan rantai komunikasi, penataan kewajiban kantor cabang perusahaan di Sanggau diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja lokal serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Rencana pembentukan regulasi bagi perusahaan luar ini nantinya akan ditindaklanjuti secara resmi melalui penerbitan surat edaran kepala daerah.

"Mungkin nanti Pak Bupati akan mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan kantor cabang ini, termasuk juga pelat kendaraan luar kita wajibkan berpelat Sanggau," tambah Susana.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK