Pemkot Pontianak Rencanakan Naikan Insentif Bagi RT dan RW
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Wakil Wali
Kota Pontianak
, Bahasan memastikan akan ada kenaikan insentif bagi RT/RW di Kota Pontianak saat menyerahkan bantuan operasional di Kantor Camat Pontianak Tenggara, Kamis (20/03/2025).
Rencana kenaikan insentif ini rencananya akan naik dari yang mulanya Rp1,5 Juta per tahun menjadi Rp6 Juta per tahun.
Baca Juga:
KSOP Kelas I Pontianak Gelar Apel Pembukaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2025
Maka dari itu, pihaknya akan menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang kenaikan insentif bagi RT/RW.
"InsyaAllah, tahun depan di 100 hari kerja kami, kami akan membuat regulasi berupa Perwa untuk kenaikan jumlah insentif bagi RT/RW,"
ujar Bahasa.
Baca Juga:
Kasus Tersangka Guru SD Al Azhar Pontianak Berakhir Damai
Lebih lanjut Wakil Wali Kota Pontianak tersebut berharap melalui kenaikan ini, para pengurus RT/RW dapat terus proaktif menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Hal ini sebagai bagian dari sinergitas antara masyarakat dengan
Pemerintah Kota Pontianak
.
"Harapan kami, peran RT selaku penghubung masyarakat terhadap pemerintah ini terus diaktifkan atau proaktif untuk memberikan dampak manfaat terhadap warganya. Agar warga yang ada keluhan, ada persoalan ini bisa disinergikan dan disampaikan ke kami untuk dibicarakan solusinya,"
tambahnya. (mro)
Tag:
#Pontianak
#Bahasan
#Pemkot Pontianak
#Kota Pontianak
#Wakil Wali Kota Pontianak
#Berita Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.