faktakalbar

Pemkot Pontianak Usulkan Batas Jam Malam Bagi Anak dan Remaja

Penulis: Redaksi Friday, 21 March 2025 📖 1 menit
Pemkot Pontianak Usulkan Batas Jam Malam Bagi Anak dan Remaja
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan perumusan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja Kota Pontianak di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida, Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025). Tujuan diadakannya jam malam tersebut guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Baca Juga:  Penerimaan Siswa Baru di Pontianak Berdasarkan Domisili Sekda Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan bahwa maraknya fenomena tawuran yang dilakukan beberapa waktu ini dirasa perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. “Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam,"  ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak. Baca Juga:  Pemerintah Kota Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri 2025 Ini bukan merupakan larangan, tetapi pembatasan untuk tidak keluar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenomena tadi," lanjut Sekda Kota Pontianak tersebut. Upaya mengatasi kenakalan remaja ini memerlukan bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Amirullah mengakui bahwa peran keluarga sangat memegang peranan penting bagi anak. Baca Juga:  Pemkot Pontianak Rencanakan Naikan Insentif Bagi RT dan RW “Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tuturnya.  Jam malam dimaksudkan saat ini masih dinamis dan tengah dirumuskan. Rakor yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) akan membawa masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan stakeholder lainnya dalam merumuskan jam yang tepat sebagai pembatasan. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK