Pemuda di Sanggau Cabuli Anak 8 Tahun, Diduga dalam Pengaruh Sabu
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Seorang pemuda di Kabupaten
Sanggau
, berinisial RH (25) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun.
Mirisnya, aksi bejat ini diduga dilakukan pelaku setelah mengonsumsi sabu.
Baca Juga:
Polres Sanggau Amankan Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, (4/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban sedang asyik bermain bersama dua temannya.
Pelaku yang tidak dikenal korban tiba-tiba datang dan mengajak mereka mengobrol.
"Setelah kedua temannya pergi, korban dipaksa berjalan dengan lengan dicengkeram menuju sebuah lorong tak jauh dari tempatnya bermain." Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhan.
"Aksi bejat pelaku diketahui penjaga pada saat sedang membuka celananya dan menempelkan badannya ke korban." tambah AKP Fariz.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kasus pencabulan anak ini ke Polres Sanggau pada Senin, (8/9/2025).
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan di PN Pontianak Ricuh, Ayah Korban Bela Tersangka
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.