Penangkapan Pelaku Curanmor Berujung pada Pengungkapan Kasus Narkoba
FAKTAGRUP -
Polsek Tumbang Titi menangkap dua pemuda, FG (24) dan FI (29), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Muara Gerunggang, Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang. Kedua tersangka diamankan pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB setelah adanya laporan warga yang kehilangan motor di depan rumahnya.
Kapolsek Tumbang Titi Iptu Made Adyana, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami menerima laporan dari korban, saudara FH, dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama," ujar Iptu Made Adyana.
Kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruko di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Ketika dilakukan penggeledahan di ruko tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 200.000. Barang-barang tersebut diakui milik pemilik ruko, seorang wanita berinisial NU (38), warga Desa Sungai Melayu.
"Saat kami mengamankan kedua pelaku yang mencoba menyembunyikan sepeda motor hasil curian, kami menemukan sejumlah narkoba di dalam kamar ruko yang diakui milik NU. Akhirnya, kami menangkap dua tersangka pencurian dan satu tersangka narkoba di lokasi yang sama," pungkasnya
Kedua pelaku pencurian terancam hukuman penjara sesuai Pasal 363 KUHP, sementara tersangka narkoba akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.