Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian 445 Telur Penyu di Paloh
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Unit Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satuan Reskrim
Polres Sambas
berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi di pesisir
Kecamatan Paloh
, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Rabu (23/07/2025).
Baca Juga:
Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Penyelundup 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Dibongkar
Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi tersebut.
“
Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh
,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, dalam keterangannya, Sabtu (26/07/2025).
Polisi menyita seluruh telur sebagai barang bukti setelah mendapati bahwa para pelaku membawa telur-telur tersebut tanpa dokumen izin resmi, serta tidak menunjukkan upaya pelestarian sebagaimana diatur dalam hukum konservasi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
Ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi oleh petugas untuk mendukung proses penetasan alami.
Baca Juga:
Telur Penyu Sitaan Dipindahkan ke Wahana Bahari Paloh Sambas
“
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
” jelas Rahmad.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sambas, dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran konservasi lingkungan.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.