Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026: Syarat, Jadwal, dan Kuota Terbaru
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
Kemendikdasmen
) mempercepat program sertifikasi pendidik melalui pendaftaran
Pendidikan Profesi Guru
(PPG) bagi
Guru Tertentu
tahun 2026.
Pemerintah menargetkan lebih dari 808.000 guru menjadi peserta program ini sepanjang tahun 2026.
Transformasi sistem ini memangkas durasi birokrasi dan memfokuskan pembelajaran melalui platform digital Ruang GTK.
Baca Juga:
Ini Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Kemendikdasmen telah merilis lini masa resmi untuk pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2026. Sebanyak 33.975 guru masuk dalam kuota pemanggilan tahap pertama ini. Guru wajib memantau akun SIMPKB masing-masing untuk mendapatkan notifikasi undangan resmi dari kementerian.
Berikut jadwal penting pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2026:
Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 18 s.d. 23 Februari 2026.
Lapor Diri ke LPTK Penyelenggara: 26 Februari s.d. 2 Maret 2026.
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 18 Februari s.d. 11 Maret 2026.
Pendaftaran UKPPPG (Uji Kompetensi): 12 s.d. 16 Maret 2026.
Syarat Administrasi dan Kualifikasi
Sistem seleksi tahun 2026 menitikberatkan pada validitas data di Dapodik dan aplikasi Info GTK. Guru yang memiliki data tidak sinkron, terutama pada bagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan riwayat pendidikan, otomatis gugur dalam tahap pemanggilan. Kemendikdasmen mewajibkan peserta memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Kriteria utama bagi calon peserta PPG 2026 meliputi:
Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Lulus seleksi administrasi pada periode sebelumnya.
Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025.
Tidak sedang mengikuti program PPG di kementerian lain (seperti Kemenag).
Baca Juga:
Didukung LPDP, Pilot Project Pelatihan Guru Bahasa Inggris Sanggau Sukses Digelar
Transformasi Pembelajaran di Ruang GTK
Kemendikdasmen mengubah model pembelajaran konvensional menjadi pembelajaran mandiri berbasis modul digital di platform Ruang GTK. Model ini memberikan fleksibilitas bagi guru untuk belajar tanpa meninggalkan jam mengajar di sekolah.
Peserta wajib menyelesaikan seluruh modul dan tugas terstruktur sebelum mendaftar Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Pemerintah menjamin seluruh biaya pendidikan dalam program ini melalui dana negara. Guru tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri untuk proses pendaftaran hingga ujian kompetensi.
Keberhasilan dalam program ini menjadi syarat mutlak bagi guru untuk mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) dan tunjangan profesi.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.