Penegakan Aturan Lingkungan: Warga di Sambas yang Buang Sampah Sembarangan Jalani Proses Penanganan di Kantor Camat
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di
Sambas
beberapa waktu lalu akhirnya dipanggil ke Kantor Camat Sambas, Senin (8/9/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bukti yang dikumpulkan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Baca Juga:
Pembakaran Sampah Terbuka di TPS Lingkar Hutan Wisata Sintang Jadi Sorotan
Pemanggilan ini dinilai sebagai bagian dari prosedur penanganan yang melibatkan kolaborasi antara pihak Kecamatan Sambas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga edukasi.
Pihak Kecamatan dan Dinas terkait memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif dari sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, seperti penyumbatan saluran air, banjir, hingga pencemaran lingkungan.
Dengan adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan semakin meningkat.
Baca Juga:
Pembakaran Sampah di TPS Lingkar Hutan Wisata Baning Sintang, Apakah Boleh?
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Sambas.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.