faktakalbar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda 44 Miliar

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 September 2024 📖 1 menit
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda 44 Miliar
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah masa hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya adalah 10 tahun. Putusan tersebut diketok usai sidang digelar pada Selasa (10/9/2024). Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tertanggal 11 Juli 2024. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Hakim Ketua, Artha Theresia. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Dari yang awalnya denda yang dijatuhkan adalah Rp14.147.144.786 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. “Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama lima tahun,” jelasnya. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK