Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang
FAKTA GRUP -
Satres narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N (40) diamankan petugas bersama barang bukti berupa sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (03/12/2024) pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar AKP Aris.
Saat penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 3,40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar depan rumah pelaku. Selain itu, sejumlah alat bukti lain seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas, dan sebuah tas selempang juga disita. Pelaku diduga aktif sebagai pengedar yang menjual narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
AKP Aris menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.