Penggerebekan di Perbatasan RI–Malaysia: Polisi Temukan Revolver Ilegal di Pinggang Pelaku
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Aparat Kepolisian Sektor (
Polsek
) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan dugaan kepemilikan senjata api rakitan yang dibawa secara ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Penindakan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas berpotensi kriminal terkait senjata api.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, (3/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong.
Baca Juga:
Aparat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Kembayan, Korban Masih Dirawat
“Kami menerima informasi tentang dugaan penyelundupan senjata api. Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Donny dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya.
Salah satu pria berinisial C tertangkap membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di pinggang, lengkap dengan enam butir peluru aktif. Senjata itu dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Selain C, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial ALH (26), yang mengendarai sepeda motor Honda Blade bernomor polisi A 4967 DS.
Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tersebut.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin kepemilikan senjata api. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing,” jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan
Penindakan ini turut disaksikan oleh dua warga setempat berinisial A dan J yang dimintai keterangan sebagai saksi.
[caption id="attachment_37783" align="alignnone" width="1600"]
Satu uni senjata api rakitan yang di amankan petugas kepolisian. (Dok. Ist)[/caption]
Barang bukti berupa senjata api rakitan beserta enam butir peluru kini diamankan di Mapolsek Entikong.
AKP Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak pidana di wilayah perbatasan, khususnya penyelundupan senjata ilegal.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau untuk penyelidikan lanjutan.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi senjata api ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Warga Kembayan Luka Parah Ditebas Parang, Polisi Buru Pelaku
(Ariya)
Tag:
#kalbar
#penyelundupan senjata
#senjata api rakitan
#Polsek Entikong
#perbatasan Indonesia Malaysia
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#kriminalitas kalbar
#Entikong
#Polres Sanggau
#FaktaKalbar.id
#Fakta Kalbar
#berita sanggau
#Kalimantan Barat
#kasus kepemilikan senjata
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.