Penggerebekan Sabu di Sekayam: 29,68 Gram Disembunyikan di Dinding Triplek
Faktakalbar.id - Tim Tindak Polsek Sekayam menangkap pria berinisial BI (28) dalam kasus dugaan narkoba di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (30/8/2026) malam.
Faktakalbar.id - Tim Tindak Polsek Sekayam menangkap pria berinisial BI (28) dalam kasus dugaan narkoba di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (30/8/2026) malam.
Penggerebekan berlangsung di sebuah kamar permukiman warga Jalan Temenggung Gergaji, Gang Family, Dusun Balai Karangan II, sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di sekitar kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan dua paket plastik bening klip berisi sabu yang disembunyikan pada celah dinding triplek.
Pemeriksaan dilanjutkan ke area lain hingga menemukan bungkus rokok berisi bundel plastik bening di atas lemari.
Polisi juga menyita satu timbangan digital beserta bundel plastik klip yang tersimpan di dalam saku tas ransel.
Barang bukti tambahan berupa dua botol alat hisap sabu dan sendok plastik turut diamankan dari lokasi kejadian.
Total barang bukti sabu yang disita petugas dari lokasi penggerebekan memiliki berat bruto mencapai 29,68 gram.
Pengungkapan jaringan narkoba di Balai Karangan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di permukiman tersebut.
Kapolsek Sekayam Sutikno menegaskan penyidik bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat setempat.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Sutikno, Senin (31/8/2026).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi penggerebekan guna memperkuat bukti tindak pidana.
Pihak kepolisian telah menyiapkan berkas administrasi penyidikan sebelum melimpahkan perkara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.