faktakalbar

Penjambret Pasangan Suami Istri di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan, Polisi: Pelaku Akui Perbuatannya

Penulis: Redaksi Tuesday, 29 April 2025 📖 2 menit
Penjambret Pasangan Suami Istri di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan, Polisi: Pelaku Akui Perbuatannya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Pelarian ZR (31), pria yang diduga kuat sebagai pelaku jambret terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kubu Raya, berakhir antiklimaks. Ia ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warung di Jalan Irian, Kecamatan Pontianak Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (23/4) pukul 13.20 WIB. ZR tak menyangka dirinya tengah dibuntuti. Ia langsung disergap tanpa sempat melawan oleh tim gabungan dari Jatanras Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak Kota. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini. Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara "Tim bergerak cepat setelah koordinasi yang baik. Saat diamankan di salah satu warkop, pelaku tidak sempat berkutik. Dalam interogasi awal, ZR langsung mengakui perbuatannya," jelas AIPTU Ade pada Selasa (28/4) pagi. Kejadian penjambretan tersebut bermula saat ZR dan rekannya membuntuti korban dari Desa Kapur menuju Sungai Kakap. Mengendarai motor Honda PCX berwarna hitam, mereka mengikuti korban hingga tiba di simpang lampu merah Jalan Major Alianyang, Desa Kapur, Parit Mayor, Kecamatan Sungai Raya. "Pelaku menyerempet kendaraan korban, lalu salah satu dari mereka merampas tas selempang milik istri korban. Terjadi aksi tarik-menarik di tengah jalan yang hampir membuat korban terjatuh," lanjut Ade. Dalam situasi yang semakin membahayakan, pelaku bahkan mengeluarkan sebilah pisau. Ia kemudian memotong tali tas milik korban agar bisa membawanya kabur tanpa perlawanan lebih lanjut. Barang berharga korban pun berhasil dibawa lari oleh pelaku. Penangkapan ZR merupakan bagian dari pengembangan kasus kejahatan jalanan di wilayah Kubu Raya. Rekan ZR yang berinisial AT ternyata telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Timur dalam kasus berbeda. "Saat ini ZR beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi sudah kami amankan. Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya," tegas AIPTU Ade. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap bisa menekan angka kejahatan jalanan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penjambretan terhadap pasangan suami istri di Kubu Raya. Baca Juga: Pelaku Pencurian Kayu Balok di Nanga Pinoh Ditangkap Warga

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK