Peredaran Sabu di Landak Terendus, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti
Faktakalbar.id, LANDAK -
Seorang pria berinisial A yang tinggal di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang,
Kabupaten Landak
, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Transaksi narkoba di Ngabang menjadi perhatian serius pihak kepolisian setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah A. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Polsek Jelai Hulu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba
“Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sebuah handphone OPPO A53 warna Electric Black dengan SIM-card di tangan kanan pelaku, serta uang tunai Rp1 juta yang berada di saku celana sebelah kiri,” ungkap petugas, Rabu (23/4/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah tersangka. Di lantai dua, tepatnya di atas lemari kamar, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi plastik klip kosong, sendok dari potongan pipet kuning, dan sebuah dompet putih berisi dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menemukan dua unit timbangan digital, masing-masing merk GHL POCKET SCALE warna hitam dan satu lagi berwarna silver yang disimpan di lantai satu.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian.
Baca Juga:
Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Terminal Sambas
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” jelasnya.
Iptu Rinto juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Barang bukti yang kami temukan sangat kuat mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Tersangka akan diproses sesuai hukum. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Kasus dugaan peredaran sabu di Landak ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran kepolisian, sekaligus mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
Baca Juga:
Lagi, Pengedar Sabu di Selakau Sambas Diringkus Polisi
Tag:
#narkoba
#polres landak
#Satresnarkoba
#Berita Landak
#peredaran sabu di Landak
#transaksi narkoba
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.