faktakalbar

Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang

Penulis: Redaksi Wednesday, 05 November 2025 📖 1 menit
Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang
Faktakalbar.id, LANDAK - Seorang perempuan ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri ikan seberat 32 kilogram di Pasar Ngabang , Kabupaten Landak , Selasa (4/11/25). Menurut keterangan korban, pelaku sempat ditahan oleh warga di lokasi kejadian agar tidak melarikan diri, sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian. Baca Juga:   Kondisi Jalan Rusak Parah di Air Besar, Warga Sakit di Landak Harus Ditandu untuk Berobat “Kami hanya mengikat pelaku, tidak melakukan kekerasan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dibawa oleh polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK