Peringatan Keras BKN: ASN yang Bolos Kerja Bakal Dipecat Tanpa Pensiun
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Zudan Arif Fakrulloh
, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa ASN yang kedapatan bolos kerja dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Konsekuensi
dari pemecatan ini sangat berat, yakni ASN yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak-haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.
Peringatan ini disampaikan Zudan menyusul banyaknya temuan kasus ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Perkuat Tata Kelola Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube resmi BKN, Senin (03/11/2025).
Zudan secara khusus memperingatkan para ASN untuk lebih memahami
risiko
serius ini.
Ia menekankan bahwa bolos kerja bukan lagi pelanggaran disiplin ringan, tetapi bisa berujung pada pemecatan yang mengakibatkan hilangnya seluruh hak kepegawaian, termasuk hak atas pensiun.
Baca Juga:
Sebut Kekuasaan Jadi Pintu Korupsi, Pemkot Pontianak Ingatkan ASN: Kunci Ada di Rumah Anda
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.