Permainan Ketangkasan Berhadiah di Singkawang Beroperasi, Pengelola Tegaskan Bukan Judi
Faktakalbar.id, SINGKAWANG
- Menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan perjudian di sebuah tempat permainan ketangkasan di Jalan Ali Anyang, Pasiran,
Kecamatan Singkawang, pemilik usaha,
Iman
, menegaskan bahwa aktivitas di tempatnya murni permainan ketangkasan berhadiah yang telah mengantongi izin resmi.
Saat ditemui di lokasi, Iman menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki tempat usahanya sebagai bukti bahwa operasional di tempat tersebut sah dan sesuai aturan.
“Kami memiliki izin lengkap. Ini bukan tempat judi, melainkan arena permainan ketangkasan yang beroperasi secara legal,”
ujarnya sambil memperlihatkan dokumen Nomor Induk Izin Berusaha
(
NIB
)
dengan nomor
0501230069284
,
yang diterbitkan dan ditandatangani elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, Iman juga menunjukkan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditandatangani atas nama Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala DPMPTSP Kalimantan Barat.
“Ini bukti bahwa usaha kami sudah melalui proses perizinan yang benar, bahkan dari pemerintah daerah”
tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa usaha ini mendapat dukungan dari lingkungan sekitar.
“Kami juga memiliki surat persetujuan dari masyarakat setempat yang ditandatangani oleh RT dan RW. Artinya, keberadaan tempat ini telah dibicarakan dan disepakati bersama warga,”
jelasnya.
Baca Juga:
Lagu ‘Aku Dah Lupa’ Karya Musisi Asal Singkawang, Bukan dari Malaysia
Sistem Permainan Seperti di Area Permainan Hiburan, Tidak Menggunakan Uang Tunai
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa sistem permainan di tempatnya tidak berbeda dengan arena permainan ketangkasan yang umum ditemukan di pusat perbelanjaan atau fun station/fun zone.
Bedanya, jika di mal pemain biasanya mengumpulkan kupon untuk ditukar hadiah, di tempat ini pemain mengumpulkan poin yang nantinya bisa ditukar dengan berbagai hadiah menarik seperti perangkat elektronik dan barang lainnya.
“Tidak ada transaksi uang tunai di sini. Pemain menggunakan saldo permainan. Kalau menang, mereka mendapatkan poin, bukan uang. Poin itulah yang bisa ditukar dengan hadiah,”
terangnya.
Terkait tudingan bahwa tempat ini kebal hukum, Iman dengan tegas membantah. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif dengan pengawasan yang dilakukan aparat.
“Kami selalu terbuka terhadap pengawasan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, pasti kami sesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Yang jelas, tempat ini bukan judi,”
katanya menutup perbincangan.
Dengan adanya izin resmi dan sistem permainan yang transparan, Iman berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait operasional tempat permainan ketangkasan ini.
(R-69)
Baca Juga:
Super Air Jet Terbang Perdana Rute Jakarta Singkawang
Tag:
#Singkawang
#Berita Kalbar
#Permainan ketangkasan
#hiburan keluarga
#izin usaha
#legalitas usaha
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.