Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Pemerintah membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
Rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025 telah disahkan melalui
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dalam lampiran
Perpres
yang berlaku sejak Jumat, (30/6/2025) tersebut, Prabowo Subianto secara tegas mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin dalam dokumen resmi tersebut.
Baca Juga:
Penting! Panduan Lengkap Aktivasi ASN Digital dan Wajibkan Keamanan Berlapis (MFA)
Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan
pelayanan publik
.
Meskipun besaran kenaikannya masih menunggu peraturan teknis lebih lanjut, landasan hukum untuk rencana ini telah ditetapkan secara resmi.
Saat ini, struktur gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sambil menunggu aturan pelaksana baru terkait kenaikan yang direncanakan.
Baca Juga:
Wujudkan Pelayanan Prima, Wali Kota Pontianak Minta ASN Lebih Peka dan Peduli
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.