Persempit Ruang Pelanggar, Polres Kubu Raya Uji Coba Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya mulai mempersiapkan penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik berbasis perangkat genggam, atau
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE)
Mobile Handheld
.
Langkah ini diambil untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini bebas dari pantauan kamera ETLE statis.
Sistem pengawasan berjalan ini dioperasikan langsung oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan
patroli
di lapangan.
Melalui perangkat khusus yang terintegrasi dengan aplikasi ETLE Presisi, petugas hanya perlu memotret kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Menteri LH Sambangi Kubu Raya, Cek Kesiapan Hadapi Dampak Kemarau
Data berupa bukti foto tersebut kemudian akan dikirim secara seketika (
real-time
) ke pusat data nasional untuk proses
verifikasi
dan validasi tilang.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang mewakili Kasat Lantas Iptu Judi Effendhy, menjelaskan bahwa penerapan ETLE
Mobile Handheld
saat ini masih berada pada tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Kami tidak ingin sekadar menindak, namun lebih kepada mengedukasi masyarakat bahwa pengawasan kini hadir di mana saja, tidak terbatas pada satu titik," terang Ade memberikan penjelasannya pada Jumat (17/4).
Ia menambahkan bahwa sasaran utama dari pemanfaatan teknologi ini adalah untuk menciptakan transparansi penegakan hukum sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Selama masa uji coba, aparat di lapangan akan berfokus memberikan edukasi mengenai mekanisme baru ini agar masyarakat tidak terkejut saat sistem penindakan diberlakukan secara penuh.
Di samping menyosialisasikan perangkat baru tersebut, pihak kepolisian juga menekankan agar pengguna jalan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai sebuah kebutuhan keselamatan mandiri, bukan semata karena takut terekam kamera.
Adapun beberapa poin ketertiban yang menjadi fokus pengawasan petugas meliputi:
Kepatuhan Rambu Dasar:
Ketaatan pengendara terhadap rambu lalu lintas dan batas marka jalan.
Kelengkapan Keselamatan:
Kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Etika Berkendara:
Menghindari laju kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lainnya.
Dengan beroperasinya perangkat ETLE
Mobile
ini, celah bagi para pelanggar lalu lintas yang kerap memanfaatkan
blank spot
atau area tanpa kamera statis dipastikan akan semakin sempit.
Baca Juga:
Bangun 84 Embung, Polres dan Pemkab Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Kubu Raya
(Mira)
Tag:
#Polres kubu raya
#lalu lintas
#Tilang elektronik
#ETLE Mobile Handheld
#Pelanggaran Berkendara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.