Pilkada Serentak 2024: KPU Imbau masyarakat Luar Domisili Segera Urus Syarat Pindah Pilih
PONTIANAK
- Menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi dan pemberitahuan mengenai sistem pindah memilih bagi mereka yang berhalangan untuk melakukan pemilihan di daerah asal pemilih.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyampaikan para pemilih yang berada di luar daerah domisili, dan tidak berencana pulang kampung pada hari pemilihan diharapkan segera melakukan proses pindah memilih sesuai dengan ketentuan KPU, yakni 30 hari sebelum hari pemilihan.
“Saya pikir karena waktu yang sangat terbatas ini, kalau memang kira-kira tidak ada keinginan untuk pulang kampung, ingin memilih di Kota Pontianak misalnya, urus dari sekarang. Kecuali, ingin memilih di daerah pemilihannya masing-masing, maka tidak dibutuhkan pindah memilih,” ucapnya dalam wawancara Sabtu (19/10/2024).
Untuk mengantisipasi para pemilih yang golput, Budi menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan TPS khusus bagi para pemilih.
Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa memilih, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah mereka yang memang memiliki hak pilih untuk memilih.
“Beberapa kami siapkan TPS khusus, baik itu di perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat sepanjang diajukan oleh para pihak untuk memfasilitasi yang hak pilihnya sesuai dengan wilayah domisili yang bersangkutan untuk apakah mendapatkan dua surat suara atau satu surat suara (hanya bisa memilih gubernur/wakil gubernur),” jelasnya.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.