faktakalbar

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Pontianak Selatan Diringkus

Penulis: Redaksi Tuesday, 29 April 2025 📖 1 menit
Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Pontianak Selatan Diringkus
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial LY (28), warga Kecamatan Pontianak Selatan, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap karena diduga menggelapkan sebuah sepeda motor milik warga Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4) siang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor Honda Vario hitam di kawasan Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Sumber Agung 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, sekitar pukul 15.00 WIB. “Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah AIPTU Ade. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17 juta. Selain sepeda motor, polisi juga menyita sebuah handphone merek Infinix sebagai barang bukti tambahan. Baca Juga: Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan LY dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya. “Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lain. Proses penyelidikan masih terus berlanjut,” jelas Ade. Dalam kesempatan yang sama, Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. “Sebagai langkah pencegahan, kami mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mempercayakan barang berharganya kepada orang yang baru dikenal, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas AIPTU Ade. Baca Juga: 18 Pelaku Pencuri Motor Diamankan, Dua Diantara Masih Bocah

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK