faktakalbar

Polda Kalbar Musnahkan 35 Kg Sabu

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 December 2024 📖 1 menit
Polda Kalbar Musnahkan 35 Kg Sabu
FAKTA GRUP -  Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 35 kg dalam sebuah kegiatan konferensi pers yang digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Pontianak, Senin (9/12/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum setelah keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba di Jalan Nanga Kantuk - Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (10/11/2024). Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, mengungkapkan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan setelah menerima laporan terkait dugaan peredaran narkoba di perbatasan Malaysia-Indonesia. “Setelah dibentuk tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, terdiri dari anggota Satresnarkoba dan Polsek Puring Kencana, dilakukan penyelidikan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik masuknya barang (narkoba),” jelasnya dalam konferensi pers. Dari penyelidikan tersebut, dua kurir berinisial SR dan BD diamankan di Jalan Lintas Nanga Kantuk - Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya. Penangkapan dilakukan pada 10 November 2024, sekitar pukul 08.10 WIB. "Sekira pukul 08.10 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu atas nama SR dan BD di lokasi tersebut,” ungkapnya. Sementara itu, pelaku lain berinisial JN yang sempat melarikan diri, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di rumah keluarganya di Desa Batu Pansap, Kecamatan Empanang. “Setelah itu, Kasatresnarkoba membawa seluruh tim untuk mencari pelaku yang kabur. Tim berhasil menangkap JN di rumah keluarganya. Terhadap pelaku lainnya yang masih melarikan diri, penyelidikan terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tambahnya. Penangkapan berlanjut keesokan harinya, 11 November 2024. Dua pelaku lainnya, RK dan RT, ditangkap di lokasi terpisah. RK diamankan di Dusun Tangit 2, Desa Tajum, Kecamatan Badau, pukul 14.00 WIB, sementara RT ditangkap di Dusun Batu Ampar, Desa Keling Empangau, Kecamatan Empanang, sekitar pukul 19.00 WIB. “Para pelaku saat ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKBP Sri Sulasmini.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK