Polda Kalbar Musnahkan Hampir 20 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Internasional
Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.953,60 gram pada Kamis, 13 Maret 2025. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TNI di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bermawis menjelaskan bahwa empat tersangka diamankan dalam kasus ini.
"Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa oleh HN dan pada saat itu ditemukan dua buah tas ransel besar warna abu-abu yang di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ada juga satu tas kecil warna abu-abu yang berisi 4 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold, dengan berat total 19.953,60 gram," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia.
"Keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut diterima dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia. ABD lah yang memerintahkan keempat orang ini untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut masuk dari Malaysia ke Indonesia. Rencananya, sabu ini akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah," jelas AKBP Bernawis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus memerangi para pelaku tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Jangan sampai masa depan bangsa kita rusak oleh narkoba," tegas AKBP Bernawis.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.