Polda Metro Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja yang Disamarkan dalam Timbunan Ikan Asin
FAKTA KALBAR
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikamuflase dengan cara ditimbun ikan asin.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya pria berinisial W (23), yang berperan sebagai kurir.
"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin," ungkap Bariu Bawana, Selasa 30 Juli 2024.
"Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," sambungnya.
Menurut Bariu, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi.
Selain menangkap pelaku, lanjut Bariu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram. Ganja 12 kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," pungkasnya.***
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.