faktakalbar

Polisi Amankan 1,17 Gram Sabu dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Meliau

Penulis: Redaksi Friday, 17 April 2026 📖 2 menit
Polisi Amankan 1,17 Gram Sabu dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Meliau
Faktakalbar.id, SANGGAU – Personel Polsek Meliau menangkap seorang pria berinisial HY (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau , Rabu (15/4/2026) malam. Tersangka diringkus di kediamannya sekitar pukul 19.10 WIB dengan sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai senilai jutaan rupiah. Baca Juga:  Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Sanggau ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Polisi menerima informasi tersebut pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB dan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan guna memastikan akurasi data. Kapolsek Meliau Supar menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons cepat aduan warga tersebut dengan mengerahkan unit reserse. "Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kami bergerak cepat guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Supar. Setelah melakukan pendalaman, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau Junipson Situmorang memperoleh kepastian keberadaan pelaku di kediamannya pada pukul 17.30 WIB. Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati HY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang terlarang pada badan pelaku. Namun, penyisiran lebih teliti dilakukan di dalam kamar tidur dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah setempat. Polisi akhirnya menemukan paket kristal putih yang disimpan secara tersembunyi untuk mengelabui petugas. “Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kotak handphone di lemari pakaian pelaku,” ungkap Supar. Dari hasil interogasi di tempat kejadian, HY mengakui bahwa narkotika seberat bruto 1,17 gram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp4.675.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram. Petugas juga mengamankan sendok rakitan dari pipet, plastik klip berbagai ukuran, kaca tetes, serta satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi. Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi Kapolsek Meliau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kondusif. Ia meminta masyarakat tetap proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. Guna pendalaman lebih lanjut, HY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Meliau. Polisi berencana melimpahkan penanganan kasus narkoba di Sanggau ini kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK