Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Menyuke
FAKTA GRUP -
Anggota Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Menyuke, tepatnya di Dusun Darit, Desa Darit.
Berdasarkan laporan masyarakat, seorang pria berinisial AP alias A diduga kerap mengedarkan sabu di sebuah warung kopi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Personel kepolisian Polres Landak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap AP alias A pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di saku celana sebelah kiri tersangka. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu ditemukan di saku celana sebelah kanan.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rinto.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Rinto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.