faktakalbar

Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Landak

Penulis: Redaksi Friday, 13 March 2026 📖 2 menit
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Landak
Faktakalbar.id, LANDAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Landak menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SS yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Landak. Penangkapan tersebut berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Baca Juga: Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Mandor, Timbangan dan Alat Hisap Disita Pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat setempat. Warga melaporkan keresahan terkait indikasi aktivitas seorang perempuan yang diduga kerap menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu di lingkungan Dusun Delan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna memetakan lokasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku. Setelah melakukan pengintaian dan mendapati target berada di lokasi sasaran, petugas langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka SS. Hasilnya, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Samsung bersarung hitam. Saat diperiksa, di dalam sarung ponsel tersebut terselip satu plastik klip transparan yang di dalamnya memuat empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta tiga plastik klip kosong yang dibalut dengan selembar tisu putih. Tidak berhenti pada penggeledahan badan, aparat penegak hukum melanjutkan penyisiran secara menyeluruh ke dalam area rumah tersangka. Saat memeriksa area dinding kamar, petugas kembali menemukan satu kotak kecil berwarna hitam bertuliskan merek rokok tertentu yang di dalamnya berisi sejumlah kantong klip transparan kosong. Pencarian dilanjutkan ke area perabotan. Dari dalam lemari pakaian milik tersangka, polisi mendapati satu buah korek api gas berwarna hijau serta satu kantong plastik hitam. Plastik tersebut memuat sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi sabu, antara lain satu set alat isap (bong), satu sendok yang terbuat dari potongan pipet hitam, beberapa kantong klip transparan kosong, serta satu buah kaca panbo yang dibungkus rapi menggunakan tisu putih. Baca Juga: Gerebek Rumah di Ngabang, Polres Landak Ringkus Pria Simpan Sabu dan Timbangan Digital Usai penggeledahan, tersangka SS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Landak. Kapolres Landak, Devi Ariantari, melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi yang baik antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulianus Van Chanel. Lebih lanjut, Yulianus menegaskan bahwa saat ini tersangka SS telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan secara intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK