faktakalbar

Polisi Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu di Tayan Hulu Sanggau

Faktakalbar.id - Tim gabungan kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Kamis (20/8).Faktakalbar.id - Tim gabungan kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Kamis (20/8).

Penulis: Natash Saturday, 22 August 2026 📖 1 menit
Polisi Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu di Tayan Hulu Sanggau
Sejumlah barang bukti paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu milik tersangka di Kabupaten Sanggau. (Dok. ISt)

Faktakalbar.id - Tim gabungan kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Kamis (20/8).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat lokal yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di kediaman tersangka.

Petugas Polsek Tayan Hulu bergerak cepat mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggeledahan di seluruh area rumah tersangka.

Hasil penggeledahan awal mengungkapkan modus tersangka yang menyembunyikan satu paket sabu di dalam sepatu berwarna merah muda.

Polisi juga mengamankan lima bundel plastik bening berklip dari dalam dompet kecil merah yang dibuang di kotak sampah dapur.

Penyisiran dilanjutkan ke area kamar mandi hingga petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang siap diedarkan.

Kasat Reskrim bersama personel Polsek Tayan Hulu langsung mengamankan tersangka beserta barang temuan awal tersebut untuk pemeriksaan intensif.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Robianto membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Robianto.

Tersangka NT beserta seluruh barang bukti selanjutnya digelandang menuju Mapolres Sanggau pada Jumat (21/8) pukul 02.00 WIB.

Penyidik mengjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan penyesuaian pidana terbaru.

Aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK